Masyarakat padang atau biasa disebut sebagai masyarakat minang atau
masyarakat minang kabau adalah semua orang yang berasal dari daerah propinsi
sumatera barat dan daerah rantaunya. Yang disebut rantau pada mulanya adalah
tempat kediaman orang minang di daerah pasaman lubuk sikaping yang bercampur
dengan orang batak mandailing di sepanjang lembah dan tepi sungai yang mengalir
dari pegunungan minang kabau bermuara di pantai timur sumatera. Kini yang di
sebut rantau adalah semua daerah di mana terdapat kelompok-kelompok masyarakat
minang merantau, dapat dikatakan separuh lebih orag minang berada di
perantauan. Kebanyakan orang minang menjadi pedagang, pedagang kecil, atau
besar dan penganut serta pembawa agama islam.
Adat istiadat minangkabau merupakan salah satu corak kebudayaan indonesia
yang Bhineka tunggal ika, yang harus kita pupuk dan gali. Penggalian yang
dilakukan dengan sungguh-sungguh akan memberikan bantuan positif dalam
pembangunan kebudayaan nasional yang kita cintai. Masyarakat adat
minangkabau merupakan perwujudan budaya bangsa, merupakan hal yang wajar jika
kita menelaah dan melestarikan adat minangkabau tersebut. Salahsatu bentuk
kebudayaan adat minangkabau adalah dengan adanya Hukum adat di minangkabau
tersebut yang berbeda dengan hukum adat di daerah lain yang ada di negara
kesatuan Republik Indonesia.
Menurut van Apeldorn Hukum dan adat saling berhubungan. Hubungan antara
hukum dan adat itu meliputi
1.
Hukum dan adat ditujukan pada manusia sebagia
makhluk sosial, jadi mengenai pergaulan hidup dan tidak semata-mata mengenai
individu
2.
Manusia puas dengan tingkah laku lahir, dan tidak
menanyakan kehendak baik yang mendukung tingkah laku itu, ini lebih- lebih
berlaku bagi adat, yakni : peraturan-peraturan pergaulan ditujukan pada soal
lahir. Akan tetapi itu tidak berarti bahwa adat bersandar pada apa yang tidak
benar, pada tipu daya.
3.
Bahwa sifatnya heteronom, karena diletakkan atas diri kita oleh masyarakat atau
lingkungan dalam mana kita hidup.
4.
Bahwa ia memberi hak-hak
menuntut sesuatu tingkah laku sesuai dengan peraturan-peraturannya. Bagi banyak orang “paksaan merupakan
kriterium bagi perbedaan hukum dan adat. Berlainan dengan hukum yang memiliki
sanksi yang memaksa sedangkan adat hanya mempunyai sanksi yang bersifat
menegur.
B.
ADAT DAN HUKUM ADAT MASYARAKAT PADANG (MINANG)
1.
SUMBER DASAR HUKUM ADAT MINANGKABAU
a.
Alam Terkembang Jadi Guru
Setinggi-tinggi malanting,
Membuang keawang-awang
Suruiknyo katanah juo.
Sahabih dahan dengan rantiang,
Dikubak dikulik batang,
Tereh panguba barunyo nyato.
(Setinggi-tinggi melempar,
Membumbung keawang-awang,
Kembali jatuh ketanah juga.
Sehabis dahan dengan ranting,
Dikubak dikulit batang,
Teras pangubar barulah nyata)
Demikian sebuah rangkaian pepatah adat minangkabau
yang mengandung arti bahwa adat minangkabau dengan segala
persoalanya,tidak dapat dipahami atau dihati serta dimanfaatkan, terutama oleh
masyarakat minangkabau sendiri, kalau hanya sekedar mengetahui arti pepatah,
pepitih, gurindam, mamang, bidal secara lahir semata-mata tanpa mendalami ari
yang tersirat yang dikandung oleh pepatah-pepitih tersebut. Apalagi tidak
mengetahui secara mendalam hakikat dari aja.ran adat minangkabau tersebut.
Dasar sumber hukum adat minangkabau terdapat pada kaidah-kaidah adat yang
dihimpun dalam pepatah,pepitih,mamang,bidal,salah satu contohnya adalah
sebagai berikut:
Panakiak Pisau serawik,
Ambiak galah batang lintabuang,
Silodang ambiak keniru.
Nan satitiak jadikan lawik,
Nan sakapa jadikan gunuang,
Alam takambang jadi guru.
(Penakik pisau siraut,
Ambil galah batang lintabuang,
Selobang ambil untuk niru.
Yang setetes jadikan laut,
Yang sekepal jadikan gunung,
Alam terkembang jadi guru)
Pepatah ini mengandung arti agar manusia selalu berusaha menyelidiki,serta
mempelajari ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam semesta (alam
syariat)Sehingga dari penyelidikan yang dilaksanakan berkali-kali akan
diperoleh suatu kesimpulan yang dapat dijadikan guru dan iktibar tempat
menggali pengetahuan yang berguna bagi manusia.Merupakan suatu ketentuan
didalam adat minangkabau bahwa alam terkembang dipelajari dengan seksama
merupakan sumber dan bahan-bahan pengetahuan yang dapat dipergunakan dalam
mengatur kehidupan masyarakat minangkabau.Dan pepetah inilah yang menjadi dalil
bahwa nenek-moyang orang minangkabau mempergunakan alamsyari’at seperti
flora,fauna,dan benda-benda alam lainya umpama manusia sebagai ciptaan Allah S
W T sebagai sumber tempat mempelajari pengetahuan-pengetahuan yang
berguna untuk mengatur masyarakatnya dalam segala bidang.ketentuan dari alam yang
kita maksudkan umpamanya
daratan,lautan,gunung,,api,bukit,lurah,batu,air,api,tumbuh-tumbuhan,binatang-binatang
dsb yang punya ketentuan sendiri.maksud ketentuan disini adalah seperti contoh
ketentuan air menyuburkan,api membakar,batu dan besi keras,dan sebagainya.Sebagai
contoh pepatah alam terkembang jadi guru ialah diwaktu manusia pertama kali
mati di dunia yakni si Qabil anak laki-laki dari nenek moyang manusia,yaitu
Nabi Adam a.s.Habil,kaka si Qabil,telah berusaha bagaimana menguburkan adiknya
yang telah mati itu karena belum ada yang dapat dicontoh bagaimana menguburkan
orang mati.Dengan kehendak Allah s w t,mengutus dua ekor burung gagak,kedu
burung tersebut mati,dan slah satu mat,burung gagak yang masih hidup berusaha
menggali lubang dengan kaki dan paruhnya.setelah lubang itu dalam emudian
dimasukanya kawanya yg mati kedlamnya,kemudian ditimbunya.kejadian itu
diperhatikan oleh Habil dan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi Habil
untuk menguburkan Qabil adiknya.Suatu bukti bahwa alam terkembang merupakan
sumber pengetahuan yang pertama bagi manusia,tentunya bagi manusia yang mau
memperhatikan dan membacanya.banyak sekali pepatah-pepitih hukum adat
minangkabau yang menyatakan bahwa alam terkembang menjadi dasar hukum adat
masyarakat minangkabau tersebut.
b. Alam Terkembang Rahmat Allah
Sebelum Orang minangkabau memeluk
agama islam,,Allah s w t,telah ada dengan sifat qadimun azaliun,atas
rahmat allah,nenek moyang orang minangkabau membaca ayat-ayat
ketentuan-ketentuan,pada alam yang dijadikan guru untuk mengatur
masyarakatnya.Berdasarkan kenyataan,adat minangkabau berpedoman kepada
ketentuan dalam alam ,dan firman allah swt terdapat dalam alqur’an tentang
mempelajari alam itu oleh orang yang berfikir.maka masuknya agama islam
keminangkabau bukan mengancurkan adatnya seperti menghancurkan didaerah
lain,tetapi masuknya ajaran agama islam itu malah menyempurnakan Hukum adat
minangkabau.Dengan demikian sebetetulnya dasar adat mianangkabau itu tidak
nyata kelihatan, tersembunyi dalam rangkaian pepatah, pepitih, gurindam, mamang,
bidal yang membutuhkan kekuatan rasa, perasaan serta pikiran, karena pada
umumnya hukum adat atau peraturan adat diucapkan melalui kiasan dan
perumpamaan. itulah sebabnya dalam berusaha menemukan dasar dari sistem adat
minangkabau sebagai satu dari keseluruhan tidak dapat terlepas dari meninjau
dan menemukan sejumlah besarrangkaian pepatah. petitih, mamang, idal, pantun
yang terdapat dalam kebudayaan adat minangkabau seperti dalam pepatah:
sadang baguru kapalang aja,
nan bak bungo kambang tak jadi,
kok hanyo dapek dek mandanga,
tidak didalam dihalusi,
manguak tak sahabiah vgauang,
mahawai tak sehabih raso,
banyak pahamnyo nan tak
lansuang,
sahinggo batuka dari
makasuiknyo.
(Kalau berguru kepalang ajar,
Umpama bunga kembang tak jadi,
Klau hanya sekedar dapat didengar,
Tidak kan dapat didalam dipahami,
Mengeruk tidak sehabis gaung,
Meraba tidak sehabis rasa,
Banyak pahamnya yang tidak
langsung
Sehingga bertukar tujuan dan maksudnya.)
Maksud pepatah tersebut ialah,kalau hanya sekedar mempelajari
ungkapan-ungkapan adat yang merupakan rangkaian-rangkaian gurindam tanpa
didalami tujuan dan artinya yang tersembunyi,ajaran adat tidaklah akan memberi
manfaat terhadap dirinya,apalagi untuk masyarakat.
2. ADAT DAN MACAMNYA
Di Minangkabau,adat yang telah
beberapa lama dipakai sejak turun-temurun terdiri dari 4 macam:
1) Adat nan sabana adat (adat
yang sebenar adat)
2) Adat nan diadatkan
3) Adat nan teradat
4) Adat istiadat
a.
Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
Yang dimaksud dengan adat nan sabana adat ialah segala sesuatu yang
telah demikian terjadi menurut kehendak allah jadi yang telah merupakan
undang-undang alam,yang selalu abadi dan tidak berubah-ubah,seperti murai
berkicau,jawin malanguah.jadi merupakan hukum kodrat (lex naturalis).didalam
adat nan saban adatini juga dimasukkan segala aturan yang diterima Nabi
muhammad saw menurut aturan-aturan dalam alqur’an.
b.
Adat Nan
diadatkan
Ialah adat yang dibuat oleh orang ahli pengatur tata alam minangkabau
yaitu Dt.Katumanggunagn serta Dt.Perpatih nan sabatang.menurut anggapan
rakyat minangkabau adat ini juga bersifat abadi dan tak berubah-ubah .Terdiri
dari:
a) Cupak nan
duo :
1.Cupak Usali dalam arti sebenarnya ialah seruas bambu yang
dipakai sebagai alat buatan yang dipakai menentukan takaran isi.tetapi
pengertian cupak dalam cupak usali bermakna
pengertian yang simbolis,yaitu segala sesuatu yang dijelmakan alam.contoh dalam
jual-beli beras,sebagai cupak pembeli dipakai cupak yang besar,sedangkan
sebagai cupak penjual dipakai cupak yang kecil.
2.Cupak Buatan,Dalam arti sebenarnya,cupak buatan itu
ialah cupak yang dibuat oleh kedua orang ninik moyang
orang minangkabau tersebut,supaya cupak pembeli dan penjual sama,maka terdapat
keadilan didalam perkembangan hidup bermasyarakat.Cupak buatan itu
artinya aturan hukum.
b) Kato Nan Ampek :
1.Kato Pusako (kata pusaka) ialah kata yang berasal
dari nenek moyang masyarakat minangkabau yang kemudian kata itu dijadikan
pedoman serta ukuran didalam menyusun hidup bersama bagi orang-orang
minangkabau.biasanya dari mulut kemulut karena tidak tertulis.
2.Kato Mufakat yaitu aturan-aturan hiduup bersama,yang dibuat
dalam satu permufakatan mungkin permufakatan satu-satunya luhak atau satu laras
atau satu-satu nagari.aturan dalam kata mufakat dibuat oleh para
panghulu,orang cerdik agar kebajikan dan kemajuan bertambah.
3.Kato dahulu ditepati ,istilah”kata” disini mempunyai khiasan.yang
dimaksudkan ialah kebiasaan-kebiasaan yang telah dipakai dan ada sebelum kedua
ninik datuak nan berdua.jadi maksud kata”kato dahulu ditepati” yaitu
kebiasaan-kebiasaan yang ada sejak dulu dan diteruskan pemakaianya oleh
generasi berikutnya.
4.kato kemudian kato bacari,oleh
karena kata dahulu “banyak yang kurang baik” dan kurang patut dipakai,maka
dicarilah mana yang baik dan memberi kebajikan pada isi nagari.inilah
yang dimaksudkan dengankata kemudian kata bacari
c) Undang-undang
nan ampek :
1.Undang-undah luhak/rantau
= aturan mengenai bagaimana susunan diluhak dan
dirantau.
2.Undang-undang nagari = aturan-aturan
mengenai syarat-syarat apa yang harus dipunyai oleh tiap –tiap nagari.
3.Undang-undang didalam nagari
= aturan yang mengatur kedudukan seseorang dengan orang lain (dalam
kedudukan yang setaraf sebagai anak nagri) didalam nagari.
4.Undang-undang nan duo puluah
= aturan-aturan hukum pidana yang mencakup macam-macam
kejahatan.undang-undang nan duo puluah ini terbagi atas:
Undang-undang nan
salapan (8)
Undang-undang nan
duobaleh (12)
d) Nagari nan
ampek :
1.Teratak adalah
suatu tempat yang mula-mula didiami oleh beberapa keluarga yang
kehidupanya dalam segala bidang masih jauh dari sederhana dan penghidupanya
yang masih primitif.
2.Dusun adalah suatu
tempat yang mulai agak maju dan berkembang daripada teratak melalui proses
berpuluh tahun.
3.Koto adalah tempat
yang daerahnya luas,penduduk yang mendiaminya dari yang disebut dusun telah
lebih maju.
4.Nagari adalah suatu
tempat yang mempunyai daerah dari beberapa koto.
c.
Adat nan teradat
Ialah adat yang dipakai yang
berbeda didalam sanagari-sanagari,saluhak-luhak,salaras-salaras yang merupakan
aturan disesuaikan menurut keadaan dan tempat.juga merupakan aturan-aturan
untuk menyesuaikan dengan kehendak zaman.
d.
Adat Istiadat
Yang dimaksudkan dengan adat istiadat ialah berkaitan dengan kiasan:
Di mano air disauak
Di sinan adat urang diturut
Kata-kata diatas mengibaratkan bagaimana seseorang harus menyesuaikan diri
Dengan adat setempat yang berbeda.
Dari 4 macam adat yang dibahas diatas,hanya mengenai adat nan diadatkan
yang menjadi titik berat hukum adat minangkabau.karena ini merupakan
aturan-aturan yang banyak bersangkutan dengan susunan masyarakat,dll.
Penjelasan Hukum adat Minangkabau terkandung pada pasal-pasal sebagai
contohnya sebagai berikut:
AJARAN ADAT BASANDI SYARAK,
SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 1
Hakikat
(1) Ajaran
‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat Mamakai,
Alam Takambang Jadi Guru’ – disingkat sebagai ABS - SBK – adalah penyatuan
intisari dari kaidah-kaidah ajaran agama Islam yang bersifat universal dengan
adat Minangkabau yang bersifat lokal, secara terencana, teratur, terpadu,
dinamis, dan saling mendukung.
(2) Sesuai
dengan Sumpah Satie Bukit Marapalam, masyarakat Minangkabau
telah sepakat menjadikan agama Islam sebagai satu-satunya agama yang dianut
oleh masyarakat Minangkabau.
(3) Perpaduan
antara adat dan syarak adalah termasuk adat Nan Sabana Adat atau
adat nan sabatang panjang, nan dibubuik indaknyo layua, dianjak
indaknyo mati, indak lapuak dek hujan, indak lakang dek panehdan berlaku di
seluruh Minangkabau.
(4) Dalam
hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara kaidah ajaran Islam dengan adat
Minangkabau, maka yang diutamakan adalah kaidah ajaran Islam.
(5) Penyesuaian
antara kaidah ajaran Islam dengan adat Minangkabau dilakukan secara damai
melalui jalan musyawarah untuk mufakat.
(6) Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan rumusan jati diri dan
identitas kultural Minangkabau, yang menjadi rujukan dalam kehidupan pribadi,
keluarga, suku, dan masyarakat Minangkabau, di Ranah Minang dan di Rantau.
Pasal 2
Intisari
(1) Intisari
Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah dengan menyuruh
berpegang teguh kepada tali Allah yang berlandaskan kepada. iman
Islam dan menegakkan kebenaran yang terkandung dalam adat Minangkabau, seluruh
warga Minangkabau harus bersatu padu agar dapat mengerahkan seluruh
kemampuannya untuk memanfaatkan anugerah Ilahi di atas dunia, dengan cara
belajar secara sungguh-sungguh dan mencari nafkah dengan jalan yang halal,
sehingga dapat hidup sejahtera di dunia dan di akhirat.
(2) Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertujuan untuk terwujudnya
masyarakat Minangkabau yang berbudi luhur dan berakhlak mulia, selamat di dunia
dan akhirat.
(3) Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menyuruh selalu bersyukur
terhadap rahmat dan nikmat Allah subhana wa taala,melarang sifat
dengki, iri hati, dan mencederai janji, serta bekerja keras mengubah nasib
dengan mencari nafkah secara halal dengan usaha sendiri.
Pasal 3
Fungsi.
(1) Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah berfungsi sebagai pedoman dasar
untuk mewujudkan masyarakat Minangkabau yang aman dan makmur, baik lahir maupun
bathin, dan diridhai oleh Allahsubhana wa taala.
(2) Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan ajaran moral yang
perlu disosialisasikan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan
kepada seluruh warga masyarakat Minangkabau, baik di Ranah Minang maupun di
Rantau.
Pasal 4
Himpunan Kaidah
(1) Untuk
adanya kepastian dalam pemahaman dan pengamalannya, norma Adat Basandi Syarak,
Syarak Basandi Kitabullah perlu dituliskan, dihimpun, dan disahkan
bersama oleh Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan.
(2) Himpunan
kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertumpu pada kaidah
adat, agama,
dan undang, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Minangkabau.
(3) Untuk terwujudnya rasa persatuan dan
kesatuan seluruh alam Minangkabau, secara
bertahap perlu disusun himpunan kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah yang bersifat
umum terdapat pada seluruh
Minangkabau.
(4) Kompilasi
Kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang sabatang
panjang dan berlaku
untuk seluruh masyarakat
Minangkabau harus dapat diselesaikan sebelum Kongres Kebudayaan
Minangkabau berikutnya.
Dan bagi yang melanggar ajaran
hukum adat minangkabau yang termuat pasal-pasalnya akan dijatuhi sanki seperti
dalam penjelasan berikut:
BAB XIV
SANKSI DAN LEMBAGA YANG MENANGANI PELANGGARAN
TERHADAP AJARAN, KELEMBAGAAN, SERTA AKHLAK
ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 39
Sanksi Moral dan Sanksi Sosial
Sanksi moral dan sanksi sosial yang bersifat pribadi terhadap
mereka yang melanggar kaidah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi
Kitabullah dijatuhkan oleh warga masyarakat sendiri sesuai dengan adat
dan kebiasaan yang berlaku setempat.
Pasal 40
Sanksi Adat
(1) Sanksi adat terhadap mereka yang
melanggar Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah akan berkenaan dengan
pengurangan hak-haksako dan pusako yang
bersangkutan dalam kaum atau sukunya, dijatuhkan oleh para pemangku adat kaum
dan sukunya sendiri.
(2) Jajaran Kepolisian Republik
Indonesia diharapkan tidak campur tangan dalam sanksi adat yang dijatuhkan oleh
para pemangku adat kaum dan suku dalam kasus-kasus pelanggaran Adat Basandi
Syarak Syarak Basandi Kitabullah yang dilakukan oleh warga sukunya sendiri.
(3) Jika oleh karena satu dan lain hal
Kepolisian Republik Indonesia harus atau akan memproses pengaduan warga suku
terhadap para penghulunya, diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan
pimpinan Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan.
Pasal 41
Sanksi Hukum
Pelanggaran terhadap kaidah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah
yang sudah termasuk ranah hukum perdata atau hukum pidana yang tidak dapat lagi
diselesaikan secara sosial atau adat dapat diajukan sebagai gugatan atau
pengaduan kepada aparat penegak hukum.Sanksi hukum terhadap tergugat atau
tersangka dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang
3. TENTANG HUKUM ADAT
MINANGKABAU
1. Hukum Ilmu.Bila
suatu sengketa terjadi,baik tentang perdata maupun kriminal,dan hakim
mengetahui tentang duduk persoalan yang sebenarnya dengan pasti,maka
hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan ilmunya.karena menurut hukum
adat tersebut,kalau akan menghukum sesuatu sengketa hukumlah dengan
seadil-adilnya dn hukumlah dirimu lebih dahulu.
2. Hukum Bainah.Bainah
adalah bahasa arab,bahasa indonesianya bersumpah.seorang hakim memutuskan suatu
sengketa dengan melakukan putusan sumpah.Hukum sumpah adat yaitu sewaktu
membuat “batas”hak milik dengan orang lain,atau menurut adat pada waktu
melakukan adat balicak pinang batapuang batu.
3. Hukum Kurenah.Seorang
hakim memutuskan suatu perkara dengan jalan berdasarkan kepada
kurenah/tingkah laku yang terihat pada air muka yang tertuduh,maupun yang
menggugat dan data-data,fakta yang ditemui.
4. Hukum
Perdamaian,ialah hukum yang dilaksanakan keputusanya menurut adat
minangkabau,penyelesaianya oleh ninik-mamak pemangku adat,tentang
sengketa yang terjadi dalam suatu kelompok yang mempunyai hubungan
kekeluargaan.
C.
HUBUNGAN KEKELUARGAAN MASYARAKAT PADANG
(MINANGKABAU)
Istilah dalam hubungan kekerabatan di Minangkabau:
Mamak
Kamanakan |
:
: |
saudara laki-laki ibu
anak saudara perempuan dari seorang laki-laki |
Sumando
Pasumandan |
:
: |
hubungan seorang laki-laki
dengan suami saudara perempuannya
hubungan urang sumando dengan keluarga istrinya yang laki-laki |
Minantu
Mintuo |
:
: |
suami/istri dari anak
orang tua dari suami/istri |
Induak bako
Anak pisang |
:
: |
ibu dari bapak, ibu dari para
bako (saudara perempuan bapak)
anak saudara laki-laki dari seorang perempuan |
Ada dua bentuk kekerabatan di Minangkabau:
- Kekerabatan
dalam suku, terjadi karena sistem matrilineal yang dianut orang
Minangkabau.
Contoh : ibu – anak, mamak – kamanakan, dsb. - Kekerabatan luar suku, terjadi karena adanya perkawinan. Contoh : sumando – pasumandan, minantu – mintuo, induak bako – anak pisang, dsb.
- Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yakni kekerabatan yang menarik garis keturunan menurut garis ibu. Jadi suku seseorang di Minangkabau mengikuti suku ibunya. Seorang perempuan memiliki kedudukan istimewa di dalam kaum. Orang sesuku tidak boleh menikah. Yang menguasai harta pusaka adalah ibu dan yang mengikat tali kekeluargaan rumah gadang adalah hubungan dengan harta pusaka dan sako (gelar).
Wanita tertua di kaum
dijuluki limpapeh atau amban puruak. Ia mendapat
kehormatan sebagai penguasa seluruh harta kaum. Pembagian harta diatur olehnya.
Sedangkan laki-laki tertua di
kaum dijuluki tungganai. Ia bertugas sebagai mamak kapalo
warih. Ia hanya berkuasa untuk memelihara, mengolah, dan mengembangkan
harta milik kaum, tapi tidak untuk menggunakannya.
Perempuan secara alamiah adalah
makhluk yang lemah dibanding laki-laki, namun mereka memiliki kelebihan yakni
teliti, hemat, dan pandai menggunakan harta untuk keperluannya. Oleh karena
itu, kekerabatan matrilineal menguasakan penggunaan harta pusaka pada kaum
perempuan. Karena sifat lemah perempuan itu pulalah, dalam perkawinan, suamilah
yang datang ke rumah istrinya. Jadi jika mereka bercerai, suamilah yang
meninggalkan rumah.
D.
HUBUNGAN ANTAR KELOMPOK MASYARAKAT PADANG
(MINANGKABAU)
Dalam bukunya yang berjudul Antropologi Hukum Indonesia Prof. Hilman
Hadikusuma menjelaskan hubungan antar kelompok msyarakat padang sebagai berikut
:
Menurut sejarahnya daerah minang terbagi dalam tiga luhak, yang
disebut luhak nan tigo, yaitu luhak agam di dataran tinggi gunung
singgalang-marapi, Luhak 50 koto di dataran tinggi gunung sago dan luhak tanah
datar di dataran tinggi gunung Tandikat-Singgalang-Marapi. Masyarakat dari
ketiga luhak itu dapat dibedakan dalam dua kelarasan adat yaitu adat
Bodi-Caniago dari cikal bakalnya Datuk Parpatih nan Sabatang dan adat
Koto-Piliang dari cikal bakalnya Datuk Ketemanggungan. Dari dua keselarasan
yang merupakan induk suku itu kemudian terbagi-bagi lagi dalam beberapa jurai,
yang sekarang ada 128 jurai (M.D. Mansoer cs, 1970;3-5) dari jurai jurai itu
terbagi lagi dalam beberapa kerabat yang bertali darah menurut garis ibu
(genealogis-matrinial), yang terus berkembang. Sehingga orang-orang minang
merupakan anggota-anggota kesatuan kerabat dari satu rumah gadang di bawah
pimpinan mamak rumah (tungganai), kemudian merupakan kesatuan tuan kaum di
bawah kepemimpinan mamak kaum (penghulu) selanjutnya merupakan kesatuan suku di
bawah pimpinan mamak suku (penghulu suku) dan seterusnya tergabung dalam satu
nagari di bawah kepemimpinan kepla nagari. Setiap mamak dipanggil datuk dan
mereka terdiri dari saudara laki-laki ibu atau menurut garis ibu yang terpilih
sebagai mamak menurut tingkatannya masing-masing.
Tugas mamak rumah (tungganai) adalah memimpin, membina dan memelihara
kehidupan dan kebahagiaan para kemenakan yaitu anak-anak dari saudara-saudara
wanitanya dan anggota keluarganya yang lain. Oleh karenanya ia manguasai harta
kerabat sebagai milik bersama dan berkedudukan sebagai mamak kepala waris atau
hakim kerabat dan menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara anggota
kerabat atas dasar musyawarah dan mufakat. Begitu seterusnyatugas dan kedudukan
mamak dan kedudukan mamak dalam pemerintahan adat kekerabatan dalam kehidupan
mereka sebagai tungganai, penghulu kaum, penghulu suku, penghulu payung,
penghulu andiko, penghulu pucuk atau pucuk nagari menurut adat setempat. Para
pejabat pemerintahan adat kekerabatan ini masing-masing mewarisi gelar
pusakanya secara turun temurun.
Para penghulu itu tergabung dalam satu kesatuan kerapatan adat
penghulu yang berkuasa atas pemerintahan nagari dan pemerintahan nagari
dilaksanakan oleh urang ampek jinis (orang empat jenis) yang terdiri dari
penghulu (kepala pemerintahan kekerabatan), Imam-khatib ( pejabat urusan
keagamaan), Manti (pejabat urusan administrasi), dan Dubalang (pejabat urusan
keamanan). Sistem pemerintahan kepenghuluannya menurut adat Bodi Caniago
seperti pribahasa “duduk sama rendah berdiri sama tinggi”, sedangkan menurut
adat Koto Piliang “berjanjang naik bertangga turun”. Jenjang pelaksanaan
pemerintahan mamak dan kemenakan adalah menurut pribahasa “kemenakan berajo ke
mamak, mamak berajo ke penghulu, penghulu berajo ke musyawarah dan musyawarah
berajo ke alur dan patut”. Sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan dan
kehakiman kerabat penyelesaiannya di mulai dari bawah seterusnya ke atas sampai
ke pucuk nagari.
Nagari adalah kesatuan masyarakat
yang bersifat federasi dari berbagai kerabat seketurunan (seperut) menurut
garis wanita dalam kesatuan rumah gadang, kaum, paying, atau suku yang mendiami
koto (kampung)degan mempunyai daerah territorial yang tergabung dalam satu
kesatuan rumah gadang akan Nampak adanya kemenakan yang bertali darah yang
berasal dari satu perut, kemenakan yang bertali adat yang bukan dari satu
perut, kemenakan yang bertali emas karena ada hubungan yang baik dan kemenakan
dibawah lutui yatu kemenakan sebagai pembantu.
Perbedaan dalam ikatan kemenakan
itu mempunyai pengaruh dalam pemerintahan kekerabatan, oleh karena yang tidak
bertali darah tidak mungkin akan terpilih menjadi mamak atau penghulu. Kecuali
dalam keadaan luar biasa dikarenakan tidak mempunyai mamak yang bertali darah
dapat dipilih mamak yang bertali adat menjadi penghulu. Sedangkan yang lainnya
menurut adat tidak mungkin memegang kendali pemerintahan kekerabatan yang asal,
kecuali mungkin terjadi karena “gadang menyimpang” dikarenakan kerabat telah
demikian banyak lalu diadakan emisahan mendirikan rumah gadang baru dan
kepenghuluan baru dengan sukunya yang baru.
Rumah gadang adalah tempat
kediaman resmi warga kerabat minang, walaupun di antaranya ada yang mempunyai
rumah kediaman lain. Fungsi rumah gadang adalah tempat berkumpul anggota
kerabat, tempat melaksanakan upacara adat, perkawinan adat, persidangan adat
dan lainnya.
E.
CONTOH PENYELESAIAN
KASUS
1. Dalam hal terjadi perselisihan mengenai siapa yang akan mengurus
anak jika terjadi perceraian, yang menurut adat minang menjadi tanggung jawab
mamak dan ibunya, sedangkan ayah tidak berhak atas anaknya, di masa sekarang
yang ideal bukan lagi menurut adat tetapi dilhat dari kepentingan si anak,
pendidikan, dan pemeliharaan si anak. Jika pemeliharaan terhadap pada kedua
orang tua dinilai sama baiknya, maka ibu yang lebih berhak (M.A.No.8/K/Sip/ 190
tanggal 25/1-1951
2. D iminangkabau sekarang seseorang dapat menguasai harta
pencarian tanpa diketahui atau disetujui para waris (PT. Medan No. 23/1954,
tanggal 13/3-1956)
F.
KESIMPULAN
Dari uraian
isi makalah diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adat minangkabau pertama kali
disusun dan dibangun pertama kali oleh nenek-moyang masyarakat minangkabau
sendiri yaitu Dt.Katumanggunagn serta Dt.Perpatih nan sabatang yang
paling penting yaitu ada Bahasa Alam Terkembang Jadi Guru dan Alam
Terkembang rahmat allah sebagai sumber dasar dibangunya
hukum adaat minangkabau tersebut.Di Minangkabau sendiri,adat yang telah
beberapa lama dipakai sejak turun-temurun terdiri dari 4 macam:
1. Adat
nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
2. Adat
nan diadatkan
3. Adat
nan teradat
4. Adat
istiadat
Adat-adat tersebut menjadi pedoman dan pegangan
hidup bagi masyarakat adat minangkabau.Dari keempat adat diminangkabau
tersebut yang paling banyak mengatur tentang hukum adat masyarakat
minangkabau tersebbut yaitu poin nomor 2 yaitu “adat nan diadatkan”.Dimana
pembagian dan isinya megatur secara dominan.
Tentang Hukum Adat Minangkabau tersebut sebagai
berikut:
1. Hukum
Ilmu,
2. Hukum
Bainah,
- Hukum Kurenah,
- Hukum Perdamaian,
G. DAFTAR PUSTAKA
Apeldorn, Prof.
Dr. L.J., Pengantar Ilmu Hukum, cetakan 34, Jakarta, Pradnya Paramita,
2011
Chairul Anwar,Hukum
Adat Indonesia (meninjau hukum adat minangkabau),cetakan 1,Jakarta,PT
Rineka Cipta ,1997 halaman 56
Chidir
Ali,Hukum Adat Minangkabau Dalam Yurisprudensi Indonesia,cetakan
2,Jakarta,PT.Pradnya Paramita,1984 halaman 127
H.Idrus Hakimy
Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan
4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994
H.Idrus Hakimy
Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan
4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994
Hadikusuma S.H, Prof. Hilman, Antropologi Hukum
Indonesia, cetakan 3, Bandung, PT. Alumni Bandung, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar