Minggu, 18 Mei 2014

HUKUM DAN MASYARAKAT PADANG (MINANGKABAU)


A.      PENDAHULUAN
Masyarakat padang atau biasa disebut sebagai masyarakat minang atau masyarakat minang kabau adalah semua orang yang berasal dari daerah propinsi sumatera barat dan daerah rantaunya. Yang disebut rantau pada mulanya adalah tempat kediaman orang minang di daerah pasaman lubuk sikaping yang bercampur dengan orang batak mandailing di sepanjang lembah dan tepi sungai yang mengalir dari pegunungan minang kabau bermuara di pantai timur sumatera. Kini yang di sebut rantau adalah semua daerah di mana terdapat kelompok-kelompok masyarakat minang merantau, dapat dikatakan separuh lebih orag minang berada di perantauan. Kebanyakan orang minang menjadi pedagang, pedagang kecil, atau besar dan penganut serta pembawa agama islam.

Adat istiadat minangkabau merupakan salah satu corak kebudayaan indonesia yang Bhineka tunggal ika, yang harus kita pupuk dan gali. Penggalian yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan memberikan bantuan positif dalam  pembangunan kebudayaan nasional yang kita cintai. Masyarakat adat minangkabau merupakan perwujudan budaya bangsa, merupakan hal yang wajar jika kita menelaah dan melestarikan adat minangkabau tersebut. Salahsatu bentuk kebudayaan adat minangkabau adalah dengan adanya Hukum adat di minangkabau tersebut yang berbeda dengan hukum adat di daerah lain yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut van Apeldorn Hukum dan adat saling berhubungan. Hubungan antara hukum dan adat itu meliputi
1.       Hukum dan adat ditujukan pada manusia sebagia makhluk sosial, jadi mengenai pergaulan hidup dan tidak semata-mata mengenai individu
2.       Manusia puas dengan tingkah laku lahir, dan tidak menanyakan kehendak baik yang mendukung tingkah laku itu, ini lebih- lebih berlaku bagi adat, yakni : peraturan-peraturan pergaulan ditujukan pada soal lahir. Akan tetapi itu tidak berarti bahwa adat bersandar pada apa yang tidak benar, pada tipu daya.
3.       Bahwa sifatnya heteronom, karena diletakkan  atas diri kita oleh masyarakat atau lingkungan dalam mana kita hidup.
4.       Bahwa ia memberi hak-hak menuntut sesuatu tingkah laku sesuai dengan peraturan-peraturannya. Bagi banyak orang “paksaan merupakan kriterium bagi perbedaan hukum dan adat. Berlainan dengan hukum yang memiliki sanksi yang memaksa sedangkan adat hanya mempunyai sanksi yang bersifat menegur.

B.      ADAT DAN HUKUM ADAT MASYARAKAT PADANG (MINANG)
1.       SUMBER DASAR HUKUM  ADAT MINANGKABAU
a.       Alam Terkembang Jadi Guru
Setinggi-tinggi malanting,
Membuang keawang-awang
Suruiknyo katanah juo.
Sahabih dahan dengan rantiang,
Dikubak dikulik batang,
Tereh panguba barunyo nyato.
(Setinggi-tinggi melempar,
Membumbung keawang-awang,
Kembali jatuh ketanah juga.
Sehabis dahan dengan ranting,
Dikubak dikulit batang,
Teras pangubar barulah nyata)
Demikian sebuah rangkaian pepatah adat minangkabau yang mengandung arti bahwa  adat minangkabau dengan segala persoalanya,tidak dapat dipahami atau dihati serta dimanfaatkan, terutama oleh masyarakat minangkabau sendiri, kalau hanya sekedar mengetahui  arti pepatah, pepitih, gurindam, mamang, bidal secara lahir semata-mata tanpa mendalami ari yang tersirat yang dikandung oleh pepatah-pepitih tersebut. Apalagi tidak mengetahui secara mendalam hakikat dari aja.ran adat minangkabau tersebut.
Dasar sumber hukum adat minangkabau terdapat pada kaidah-kaidah adat yang dihimpun  dalam pepatah,pepitih,mamang,bidal,salah satu contohnya adalah sebagai berikut:
Panakiak Pisau serawik,
Ambiak galah batang lintabuang,
Silodang ambiak keniru.
Nan satitiak  jadikan lawik,
Nan sakapa jadikan gunuang,
Alam takambang jadi guru.
(Penakik pisau siraut,
Ambil galah batang lintabuang,
Selobang ambil untuk niru.
Yang setetes jadikan laut,
Yang sekepal jadikan gunung,
Alam terkembang jadi guru)
Pepatah ini mengandung arti agar manusia selalu berusaha menyelidiki,serta mempelajari ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam semesta (alam syariat)Sehingga dari  penyelidikan yang dilaksanakan berkali-kali akan diperoleh suatu kesimpulan yang dapat dijadikan guru dan iktibar tempat menggali pengetahuan yang berguna bagi manusia.Merupakan suatu ketentuan didalam adat minangkabau  bahwa alam terkembang dipelajari dengan seksama merupakan sumber dan bahan-bahan pengetahuan yang dapat dipergunakan dalam mengatur kehidupan masyarakat minangkabau.Dan pepetah inilah yang menjadi dalil bahwa nenek-moyang orang minangkabau mempergunakan alamsyari’at seperti flora,fauna,dan benda-benda alam lainya umpama manusia sebagai ciptaan Allah S W T  sebagai sumber tempat mempelajari pengetahuan-pengetahuan yang berguna untuk mengatur masyarakatnya dalam segala bidang.ketentuan dari alam yang kita maksudkan umpamanya daratan,lautan,gunung,,api,bukit,lurah,batu,air,api,tumbuh-tumbuhan,binatang-binatang dsb yang punya ketentuan sendiri.maksud ketentuan disini adalah seperti contoh ketentuan air menyuburkan,api membakar,batu dan besi keras,dan sebagainya.Sebagai contoh pepatah alam terkembang jadi guru ialah diwaktu manusia pertama kali mati di dunia yakni si Qabil anak laki-laki dari nenek moyang manusia,yaitu Nabi Adam a.s.Habil,kaka si Qabil,telah berusaha bagaimana menguburkan adiknya yang telah mati itu karena belum ada yang dapat dicontoh bagaimana menguburkan orang mati.Dengan kehendak Allah s w t,mengutus dua ekor burung gagak,kedu burung tersebut mati,dan slah satu mat,burung gagak yang masih hidup berusaha menggali lubang dengan kaki dan paruhnya.setelah lubang itu dalam emudian dimasukanya kawanya yg mati kedlamnya,kemudian ditimbunya.kejadian itu diperhatikan oleh Habil dan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi Habil untuk menguburkan Qabil adiknya.Suatu bukti bahwa alam terkembang merupakan sumber pengetahuan yang pertama bagi manusia,tentunya bagi manusia yang mau memperhatikan dan membacanya.banyak sekali pepatah-pepitih hukum adat minangkabau yang menyatakan bahwa alam terkembang menjadi dasar hukum adat masyarakat minangkabau tersebut.

b.      Alam Terkembang Rahmat Allah
Sebelum Orang minangkabau memeluk agama islam,,Allah s w t,telah ada dengan sifat qadimun azaliun,atas rahmat allah,nenek moyang orang minangkabau membaca ayat-ayat  ketentuan-ketentuan,pada alam yang dijadikan guru untuk mengatur masyarakatnya.Berdasarkan kenyataan,adat minangkabau berpedoman kepada ketentuan dalam alam ,dan firman allah swt terdapat dalam alqur’an tentang mempelajari alam itu oleh orang yang berfikir.maka masuknya agama islam keminangkabau bukan mengancurkan adatnya  seperti menghancurkan didaerah lain,tetapi masuknya ajaran agama islam itu malah menyempurnakan Hukum adat minangkabau.Dengan demikian sebetetulnya dasar adat mianangkabau itu tidak nyata kelihatan, tersembunyi dalam rangkaian pepatah, pepitih, gurindam, mamang, bidal yang membutuhkan kekuatan rasa, perasaan serta pikiran, karena pada umumnya hukum adat atau peraturan adat diucapkan melalui kiasan dan perumpamaan. itulah sebabnya dalam berusaha menemukan dasar dari sistem adat minangkabau sebagai satu dari keseluruhan tidak dapat terlepas dari meninjau dan menemukan sejumlah besarrangkaian pepatah. petitih, mamang, idal, pantun yang terdapat dalam kebudayaan adat minangkabau seperti dalam pepatah:
sadang baguru kapalang aja,
nan bak bungo kambang tak jadi,
kok hanyo dapek dek mandanga,
tidak didalam dihalusi,
manguak tak sahabiah vgauang,
mahawai tak sehabih raso,
banyak pahamnyo nan tak lansuang,
sahinggo batuka dari makasuiknyo.
(Kalau berguru kepalang ajar,
Umpama bunga kembang tak jadi,
Klau hanya sekedar dapat didengar,
Tidak kan dapat didalam dipahami,
Mengeruk tidak sehabis gaung,
Meraba tidak sehabis rasa,
Banyak pahamnya yang tidak langsung
Sehingga bertukar tujuan dan maksudnya.)
Maksud pepatah tersebut ialah,kalau hanya sekedar mempelajari ungkapan-ungkapan adat yang merupakan rangkaian-rangkaian gurindam tanpa didalami tujuan dan artinya yang tersembunyi,ajaran adat tidaklah akan memberi manfaat terhadap dirinya,apalagi untuk masyarakat.

2.       ADAT DAN MACAMNYA
Di Minangkabau,adat yang telah beberapa lama dipakai sejak turun-temurun terdiri dari 4 macam:
1)        Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
2)        Adat nan diadatkan
3)        Adat nan teradat
4)        Adat istiadat

a.       Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
Yang dimaksud dengan adat nan sabana  adat ialah segala sesuatu yang telah demikian terjadi menurut kehendak allah jadi yang telah merupakan undang-undang alam,yang selalu abadi dan tidak berubah-ubah,seperti murai berkicau,jawin malanguah.jadi merupakan hukum kodrat (lex naturalis).didalam adat nan saban adatini juga dimasukkan segala aturan yang diterima Nabi muhammad saw menurut aturan-aturan dalam alqur’an.

b.      Adat Nan diadatkan
Ialah adat yang dibuat oleh orang ahli pengatur  tata alam minangkabau yaitu Dt.Katumanggunagn serta  Dt.Perpatih nan sabatang.menurut anggapan rakyat minangkabau adat ini juga bersifat abadi dan tak berubah-ubah .Terdiri dari:

a)         Cupak nan duo :
1.Cupak Usali dalam arti sebenarnya ialah seruas bambu yang dipakai sebagai alat buatan yang dipakai menentukan takaran isi.tetapi pengertian cupak dalam cupak usali bermakna pengertian yang simbolis,yaitu segala sesuatu yang dijelmakan alam.contoh dalam jual-beli beras,sebagai cupak pembeli dipakai cupak yang besar,sedangkan sebagai cupak penjual dipakai cupak yang kecil.
2.Cupak Buatan,Dalam arti sebenarnya,cupak buatan itu ialah cupak yang dibuat  oleh kedua orang ninik moyang orang minangkabau tersebut,supaya cupak pembeli dan penjual sama,maka terdapat keadilan didalam perkembangan hidup bermasyarakat.Cupak buatan itu artinya aturan hukum.

b)        Kato Nan Ampek :
1.Kato Pusako (kata pusaka) ialah kata yang berasal dari nenek moyang masyarakat minangkabau yang kemudian kata itu dijadikan pedoman serta ukuran didalam menyusun hidup bersama bagi orang-orang minangkabau.biasanya dari mulut kemulut karena tidak tertulis.
2.Kato Mufakat yaitu aturan-aturan hiduup bersama,yang dibuat dalam satu permufakatan mungkin permufakatan satu-satunya luhak atau satu laras atau satu-satu nagari.aturan dalam kata mufakat dibuat oleh para panghulu,orang cerdik agar kebajikan dan kemajuan bertambah.
3.Kato dahulu ditepati ,istilah”kata” disini mempunyai khiasan.yang dimaksudkan ialah kebiasaan-kebiasaan yang telah dipakai dan ada sebelum kedua ninik datuak nan berdua.jadi maksud kata”kato dahulu ditepati” yaitu kebiasaan-kebiasaan yang ada sejak dulu dan diteruskan pemakaianya oleh generasi berikutnya.
4.kato kemudian kato bacari,oleh karena kata dahulu “banyak yang kurang baik” dan kurang patut dipakai,maka dicarilah mana yang baik dan memberi kebajikan pada isi nagari.inilah yang dimaksudkan dengankata kemudian kata bacari

c)         Undang-undang nan ampek :
1.Undang-undah luhak/rantau = aturan mengenai bagaimana susunan diluhak  dan      dirantau.
2.Undang-undang nagari = aturan-aturan mengenai syarat-syarat  apa yang harus dipunyai oleh tiap –tiap nagari.
3.Undang-undang didalam nagari = aturan yang mengatur kedudukan seseorang dengan orang lain (dalam kedudukan yang setaraf sebagai anak nagri) didalam nagari.
4.Undang-undang nan duo puluah = aturan-aturan hukum pidana yang  mencakup macam-macam kejahatan.undang-undang nan duo puluah ini terbagi atas:
*   Undang-undang nan salapan (8)
*   Undang-undang nan duobaleh (12)

 d) Nagari nan ampek :
1.Teratak adalah suatu tempat yang mula-mula didiami oleh beberapa keluarga   yang kehidupanya dalam segala bidang masih jauh dari sederhana dan penghidupanya yang masih primitif.
2.Dusun adalah suatu tempat yang mulai agak maju dan berkembang daripada teratak melalui proses berpuluh tahun.
3.Koto adalah tempat yang daerahnya luas,penduduk yang mendiaminya dari yang disebut dusun telah lebih maju.
4.Nagari adalah suatu tempat yang mempunyai daerah dari beberapa koto.

c.       Adat nan teradat
Ialah adat yang dipakai yang berbeda didalam sanagari-sanagari,saluhak-luhak,salaras-salaras yang merupakan aturan disesuaikan menurut keadaan dan tempat.juga merupakan aturan-aturan untuk menyesuaikan dengan kehendak zaman.

d.      Adat Istiadat
Yang dimaksudkan dengan adat istiadat ialah berkaitan dengan kiasan:
Di mano air disauak
Di sinan adat urang diturut
Kata-kata diatas mengibaratkan bagaimana seseorang harus menyesuaikan diri Dengan adat setempat yang berbeda.
Dari 4 macam adat yang dibahas diatas,hanya mengenai adat nan diadatkan yang menjadi titik berat hukum adat minangkabau.karena ini merupakan aturan-aturan yang banyak bersangkutan dengan susunan masyarakat,dll.


Penjelasan Hukum adat Minangkabau terkandung pada pasal-pasal sebagai contohnya sebagai berikut:
AJARAN ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 1
Hakikat
(1)      Ajaran ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru’ – disingkat sebagai ABS - SBK – adalah penyatuan intisari dari kaidah-kaidah ajaran agama Islam yang bersifat universal dengan adat Minangkabau yang bersifat lokal, secara terencana, teratur, terpadu, dinamis,  dan saling mendukung.
(2)      Sesuai dengan Sumpah Satie Bukit Marapalam, masyarakat Minangkabau telah sepakat menjadikan agama Islam sebagai satu-satunya agama yang dianut oleh masyarakat Minangkabau.
(3)      Perpaduan antara adat dan syarak adalah termasuk adat Nan Sabana Adat atau  adat nan sabatang panjangnan dibubuik indaknyo layua, dianjak indaknyo mati, indak lapuak dek hujan, indak lakang dek panehdan berlaku di seluruh Minangkabau.
(4)      Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara kaidah ajaran Islam dengan adat Minangkabau, maka yang diutamakan adalah kaidah ajaran Islam.
(5)      Penyesuaian antara kaidah ajaran Islam dengan adat Minangkabau dilakukan secara damai melalui jalan musyawarah untuk mufakat.
(6)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan rumusan jati diri dan identitas kultural Minangkabau, yang menjadi rujukan dalam kehidupan pribadi, keluarga, suku, dan masyarakat Minangkabau, di Ranah Minang dan di Rantau.
Pasal 2
Intisari
(1)      Intisari Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah dengan menyuruh berpegang teguh kepada tali Allah yang berlandaskan kepada. iman Islam dan menegakkan kebenaran yang terkandung dalam adat Minangkabau, seluruh warga Minangkabau harus bersatu padu agar dapat mengerahkan seluruh kemampuannya untuk memanfaatkan anugerah Ilahi di atas dunia, dengan cara  belajar secara sungguh-sungguh dan mencari nafkah dengan jalan yang halal, sehingga dapat hidup sejahtera di dunia dan di akhirat.
(2)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertujuan untuk terwujudnya masyarakat Minangkabau yang berbudi luhur dan berakhlak mulia, selamat di dunia dan akhirat.
(3)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menyuruh selalu bersyukur terhadap rahmat dan nikmat Allah subhana wa taala,melarang sifat dengki, iri hati, dan mencederai janji, serta bekerja keras mengubah nasib dengan mencari nafkah secara halal dengan usaha sendiri.
Pasal 3
Fungsi.
(1)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah berfungsi sebagai pedoman dasar untuk mewujudkan masyarakat Minangkabau yang aman dan makmur, baik lahir maupun bathin, dan diridhai oleh Allahsubhana wa taala.
(2)      Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan ajaran moral yang perlu disosialisasikan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan kepada seluruh warga masyarakat Minangkabau, baik di Ranah Minang maupun di Rantau.
Pasal 4
Himpunan Kaidah
(1)      Untuk adanya kepastian dalam pemahaman dan pengamalannya, norma Adat Basandi Syarak, Syarak  Basandi Kitabullah perlu dituliskan, dihimpun, dan disahkan bersama oleh Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan.
(2)      Himpunan kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertumpu pada kaidah adat, agama,
dan undang, yang  berlaku bagi seluruh masyarakat Minangkabau.
(3)      Untuk terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan seluruh alam Minangkabau, secara
bertahap perlu disusun himpunan kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang bersifat
umum terdapat pada  seluruh Minangkabau.
(4)      Kompilasi Kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang sabatang panjang dan berlaku
untuk seluruh  masyarakat Minangkabau harus dapat diselesaikan sebelum Kongres  Kebudayaan Minangkabau berikutnya.
Dan bagi yang melanggar ajaran hukum adat minangkabau yang termuat pasal-pasalnya akan dijatuhi sanki seperti dalam penjelasan berikut:
BAB XIV
SANKSI DAN LEMBAGA YANG MENANGANI PELANGGARAN
TERHADAP AJARAN, KELEMBAGAAN, SERTA AKHLAK
ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 39
Sanksi Moral dan Sanksi Sosial
Sanksi moral dan sanksi sosial  yang bersifat pribadi  terhadap mereka yang melanggar kaidah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah  dijatuhkan oleh warga masyarakat sendiri sesuai dengan adat dan kebiasaan yang berlaku setempat.
Pasal  40
Sanksi Adat
(1)      Sanksi adat terhadap mereka yang melanggar Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah akan berkenaan dengan pengurangan hak-haksako dan pusako yang bersangkutan dalam kaum atau sukunya, dijatuhkan oleh para pemangku adat kaum dan sukunya sendiri.
(2)      Jajaran Kepolisian Republik Indonesia diharapkan tidak campur tangan dalam sanksi adat yang dijatuhkan oleh para pemangku adat kaum dan suku dalam kasus-kasus pelanggaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah yang dilakukan oleh warga sukunya sendiri.
(3)      Jika oleh karena satu dan lain hal Kepolisian Republik Indonesia harus atau akan memproses pengaduan warga suku terhadap para penghulunya, diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan Forum  Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan.
Pasal 41
Sanksi Hukum
 Pelanggaran terhadap kaidah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah yang sudah termasuk ranah hukum perdata atau hukum pidana yang tidak dapat lagi diselesaikan secara sosial atau adat  dapat diajukan sebagai gugatan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum.Sanksi hukum terhadap tergugat atau tersangka dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang
                                   
3. TENTANG  HUKUM ADAT    MINANGKABAU
1.         Hukum Ilmu.Bila suatu sengketa terjadi,baik tentang perdata maupun kriminal,dan hakim mengetahui tentang duduk  persoalan yang sebenarnya dengan pasti,maka hakim akan menjatuhkan  hukuman sesuai dengan ilmunya.karena menurut hukum adat tersebut,kalau akan menghukum sesuatu sengketa hukumlah dengan seadil-adilnya dn hukumlah dirimu lebih dahulu.
2.         Hukum Bainah.Bainah adalah bahasa arab,bahasa indonesianya bersumpah.seorang hakim memutuskan suatu sengketa dengan  melakukan putusan sumpah.Hukum sumpah adat yaitu sewaktu membuat “batas”hak milik dengan orang lain,atau menurut adat pada waktu melakukan adat balicak pinang batapuang batu.
3.         Hukum Kurenah.Seorang hakim memutuskan suatu perkara  dengan jalan berdasarkan  kepada kurenah/tingkah laku yang terihat pada  air muka yang tertuduh,maupun yang menggugat  dan data-data,fakta yang ditemui.
4.         Hukum Perdamaian,ialah hukum yang dilaksanakan  keputusanya menurut adat minangkabau,penyelesaianya oleh ninik-mamak pemangku adat,tentang sengketa  yang terjadi dalam suatu kelompok yang mempunyai hubungan kekeluargaan.

C.      HUBUNGAN KEKELUARGAAN MASYARAKAT PADANG (MINANGKABAU)
Istilah dalam hubungan kekerabatan di Minangkabau:
Mamak
Kamanakan
:
:
saudara laki-laki ibu
anak saudara perempuan dari seorang laki-laki
Sumando
Pasumandan
:
:
hubungan seorang laki-laki dengan suami saudara perempuannya
hubungan urang sumando dengan keluarga istrinya yang laki-laki
Minantu
Mintuo
:
:
suami/istri dari anak
orang tua dari suami/istri
Induak bako
Anak pisang
:
:
ibu dari bapak, ibu dari para bako (saudara perempuan bapak)
anak saudara laki-laki dari seorang perempuan
Ada dua bentuk kekerabatan di Minangkabau:
  1. Kekerabatan dalam suku, terjadi karena sistem matrilineal yang dianut orang Minangkabau.
    Contoh : ibu – anak, mamak – kamanakan, dsb.
  2. Kekerabatan luar suku, terjadi karena adanya perkawinan. Contoh : sumando – pasumandan, minantu – mintuo, induak bako – anak pisang, dsb.
  3. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yakni kekerabatan yang menarik garis keturunan menurut garis ibu. Jadi suku seseorang di Minangkabau mengikuti suku ibunya. Seorang perempuan memiliki kedudukan istimewa di dalam kaum. Orang sesuku tidak boleh menikah. Yang menguasai harta pusaka adalah ibu dan yang mengikat tali kekeluargaan rumah gadang adalah hubungan dengan harta pusaka dan sako (gelar).
Wanita tertua di kaum dijuluki limpapeh atau amban puruak. Ia mendapat kehormatan sebagai penguasa seluruh harta kaum. Pembagian harta diatur olehnya.
Sedangkan laki-laki tertua di kaum dijuluki tungganai. Ia bertugas sebagai mamak kapalo warih. Ia hanya berkuasa untuk memelihara, mengolah, dan mengembangkan harta milik kaum, tapi tidak untuk menggunakannya.
Perempuan secara alamiah adalah makhluk yang lemah dibanding laki-laki, namun mereka memiliki kelebihan yakni teliti, hemat, dan pandai menggunakan harta untuk keperluannya. Oleh karena itu, kekerabatan matrilineal menguasakan penggunaan harta pusaka pada kaum perempuan. Karena sifat lemah perempuan itu pulalah, dalam perkawinan, suamilah yang datang ke rumah istrinya. Jadi jika mereka bercerai, suamilah yang meninggalkan rumah.

D.      HUBUNGAN ANTAR KELOMPOK MASYARAKAT PADANG (MINANGKABAU)
Dalam bukunya yang berjudul Antropologi Hukum Indonesia Prof. Hilman Hadikusuma menjelaskan hubungan antar kelompok msyarakat padang sebagai berikut :
Menurut sejarahnya daerah minang terbagi dalam tiga luhak, yang disebut luhak nan tigo, yaitu luhak agam di dataran tinggi gunung singgalang-marapi, Luhak 50 koto di dataran tinggi gunung sago dan luhak tanah datar di dataran tinggi gunung Tandikat-Singgalang-Marapi. Masyarakat dari ketiga luhak itu dapat dibedakan dalam dua kelarasan adat yaitu adat Bodi-Caniago dari cikal bakalnya Datuk Parpatih nan Sabatang dan adat Koto-Piliang dari cikal bakalnya Datuk Ketemanggungan. Dari dua keselarasan yang merupakan induk suku itu kemudian terbagi-bagi lagi dalam beberapa jurai, yang sekarang ada 128 jurai (M.D. Mansoer cs, 1970;3-5) dari jurai jurai itu terbagi lagi dalam beberapa kerabat yang bertali darah menurut garis ibu (genealogis-matrinial), yang terus berkembang. Sehingga orang-orang minang merupakan anggota-anggota kesatuan kerabat dari satu rumah gadang di bawah pimpinan mamak rumah (tungganai), kemudian merupakan kesatuan tuan kaum di bawah kepemimpinan mamak kaum (penghulu) selanjutnya merupakan kesatuan suku di bawah pimpinan mamak suku (penghulu suku) dan seterusnya tergabung dalam satu nagari di bawah kepemimpinan kepla nagari. Setiap mamak dipanggil datuk dan mereka terdiri dari saudara laki-laki ibu atau menurut garis ibu yang terpilih sebagai mamak menurut tingkatannya masing-masing.
Tugas mamak rumah (tungganai) adalah memimpin, membina dan memelihara kehidupan dan kebahagiaan para kemenakan yaitu anak-anak dari saudara-saudara wanitanya dan anggota keluarganya yang lain. Oleh karenanya ia manguasai harta kerabat sebagai milik bersama dan berkedudukan sebagai mamak kepala waris atau hakim kerabat dan menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara anggota kerabat atas dasar musyawarah dan mufakat. Begitu seterusnyatugas dan kedudukan mamak dan kedudukan mamak dalam pemerintahan adat kekerabatan dalam kehidupan mereka sebagai tungganai, penghulu kaum, penghulu suku, penghulu payung, penghulu andiko, penghulu pucuk atau pucuk nagari menurut adat setempat. Para pejabat pemerintahan adat kekerabatan ini masing-masing mewarisi gelar pusakanya secara turun temurun.
Para penghulu itu  tergabung dalam satu kesatuan kerapatan adat penghulu yang berkuasa atas pemerintahan nagari dan pemerintahan nagari dilaksanakan oleh urang ampek jinis (orang empat jenis) yang terdiri dari penghulu (kepala pemerintahan kekerabatan), Imam-khatib ( pejabat urusan keagamaan), Manti (pejabat urusan administrasi), dan Dubalang (pejabat urusan keamanan). Sistem pemerintahan kepenghuluannya menurut adat Bodi Caniago seperti pribahasa “duduk sama rendah berdiri sama tinggi”, sedangkan menurut adat Koto Piliang “berjanjang naik bertangga turun”. Jenjang pelaksanaan pemerintahan mamak dan kemenakan adalah menurut pribahasa “kemenakan berajo ke mamak, mamak berajo ke penghulu, penghulu berajo ke musyawarah dan musyawarah berajo ke alur dan patut”. Sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan dan kehakiman kerabat penyelesaiannya di mulai dari bawah seterusnya ke atas sampai ke pucuk nagari.
Nagari adalah kesatuan masyarakat yang bersifat federasi dari berbagai kerabat seketurunan (seperut) menurut garis wanita dalam kesatuan rumah gadang, kaum, paying, atau suku yang mendiami koto (kampung)degan mempunyai daerah territorial yang tergabung dalam satu kesatuan rumah gadang akan Nampak adanya kemenakan yang bertali darah yang berasal dari satu perut, kemenakan yang bertali adat yang bukan dari satu perut, kemenakan yang bertali emas karena ada hubungan yang baik dan kemenakan dibawah lutui yatu kemenakan sebagai pembantu.
Perbedaan dalam ikatan kemenakan itu mempunyai pengaruh dalam pemerintahan kekerabatan, oleh karena yang tidak bertali darah tidak mungkin akan terpilih menjadi mamak atau penghulu. Kecuali dalam keadaan luar biasa dikarenakan tidak mempunyai mamak yang bertali darah dapat dipilih mamak yang bertali adat menjadi penghulu. Sedangkan yang lainnya menurut adat tidak mungkin memegang kendali pemerintahan kekerabatan yang asal, kecuali mungkin terjadi karena “gadang menyimpang” dikarenakan kerabat telah demikian banyak lalu diadakan emisahan mendirikan rumah gadang baru dan kepenghuluan baru dengan sukunya yang baru.
Rumah gadang adalah tempat kediaman resmi warga kerabat minang, walaupun di antaranya ada yang mempunyai rumah kediaman lain. Fungsi rumah gadang adalah tempat berkumpul anggota kerabat, tempat melaksanakan upacara adat, perkawinan adat, persidangan adat dan lainnya.

E.       CONTOH PENYELESAIAN KASUS
1.       Dalam hal terjadi perselisihan mengenai siapa yang akan mengurus anak jika terjadi perceraian, yang menurut adat minang menjadi tanggung jawab mamak dan ibunya, sedangkan ayah tidak berhak atas anaknya, di masa sekarang yang ideal bukan lagi menurut adat tetapi dilhat dari kepentingan si anak, pendidikan, dan pemeliharaan si anak. Jika pemeliharaan terhadap pada kedua orang tua dinilai sama baiknya, maka ibu yang lebih berhak (M.A.No.8/K/Sip/ 190 tanggal 25/1-1951
2.       D iminangkabau sekarang seseorang dapat menguasai harta pencarian tanpa diketahui atau disetujui para waris (PT. Medan No. 23/1954, tanggal 13/3-1956)

F.       KESIMPULAN
Dari uraian isi makalah diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adat minangkabau pertama kali disusun dan dibangun pertama kali oleh nenek-moyang masyarakat minangkabau sendiri yaitu Dt.Katumanggunagn serta  Dt.Perpatih nan sabatang yang paling penting yaitu ada Bahasa Alam Terkembang Jadi Guru dan Alam Terkembang rahmat allah sebagai sumber dasar dibangunya hukum adaat minangkabau tersebut.Di Minangkabau sendiri,adat yang telah  beberapa lama dipakai sejak turun-temurun terdiri dari 4 macam:
1.         Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat)
2.         Adat nan diadatkan
3.         Adat nan teradat
4.         Adat istiadat
Adat-adat tersebut menjadi pedoman dan pegangan hidup bagi masyarakat adat minangkabau.Dari keempat adat diminangkabau tersebut  yang paling banyak mengatur tentang hukum adat masyarakat minangkabau  tersebbut yaitu poin nomor 2 yaitu “adat nan diadatkan”.Dimana pembagian dan isinya megatur secara dominan.
Tentang Hukum Adat Minangkabau tersebut sebagai berikut:
1.      Hukum Ilmu,
2.      Hukum Bainah,
  1. Hukum Kurenah,
  2. Hukum Perdamaian, 
G. DAFTAR PUSTAKA
Apeldorn, Prof. Dr. L.J., Pengantar Ilmu Hukum, cetakan 34, Jakarta, Pradnya Paramita, 2011
Chairul Anwar,Hukum Adat Indonesia (meninjau hukum adat minangkabau),cetakan 1,Jakarta,PT Rineka Cipta ,1997 halaman 56
 Chidir Ali,Hukum Adat Minangkabau Dalam Yurisprudensi Indonesia,cetakan 2,Jakarta,PT.Pradnya Paramita,1984 halaman 127
H.Idrus Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan 4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994
H.Idrus Hakimy Dt.Rajo Penghulu,Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak Di Minangkabau,cetakan 4,Bandung,Remaja Rosdakarya Offset,1994                                
Hadikusuma S.H, Prof. Hilman, Antropologi Hukum Indonesia, cetakan 3, Bandung, PT. Alumni Bandung, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar