Kode Etik dalam arti materil adalah norma atau peraturan yang praktis baik
tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan sikap serta
pengambilan putusan hal-hal fundamental dari nilai dan standar perilaku orang
yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan profesinya yang secara mandiri
dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi.
Kode Etik Notaris merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh
perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan
dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam
