Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Mei 2014

ETIKA PROFESI NOTARIS


BAB I PENDAHULUAN 

Kode Etik dalam arti materil adalah norma atau peraturan yang praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika berkaitan dengan sikap serta pengambilan putusan hal-hal fundamental dari nilai dan standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan profesinya yang secara mandiri dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi.

Kode Etik Notaris merupakan suatu kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan dan diatur dalam

HUKUM DAN MASYARAKAT PADANG (MINANGKABAU)


A.      PENDAHULUAN
Masyarakat padang atau biasa disebut sebagai masyarakat minang atau masyarakat minang kabau adalah semua orang yang berasal dari daerah propinsi sumatera barat dan daerah rantaunya. Yang disebut rantau pada mulanya adalah tempat kediaman orang minang di daerah pasaman lubuk sikaping yang bercampur dengan orang batak mandailing di sepanjang lembah dan tepi sungai yang mengalir dari pegunungan minang kabau bermuara di pantai timur sumatera. Kini yang di sebut rantau adalah semua daerah di mana terdapat kelompok-kelompok masyarakat minang merantau, dapat dikatakan separuh lebih orag minang berada di perantauan. Kebanyakan orang minang menjadi pedagang, pedagang kecil, atau besar dan penganut serta pembawa agama islam.