Tampilkan postingan dengan label hukum Antropologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum Antropologi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Mei 2014

HUKUM DAN MASYARAKAT PADANG (MINANGKABAU)


A.      PENDAHULUAN
Masyarakat padang atau biasa disebut sebagai masyarakat minang atau masyarakat minang kabau adalah semua orang yang berasal dari daerah propinsi sumatera barat dan daerah rantaunya. Yang disebut rantau pada mulanya adalah tempat kediaman orang minang di daerah pasaman lubuk sikaping yang bercampur dengan orang batak mandailing di sepanjang lembah dan tepi sungai yang mengalir dari pegunungan minang kabau bermuara di pantai timur sumatera. Kini yang di sebut rantau adalah semua daerah di mana terdapat kelompok-kelompok masyarakat minang merantau, dapat dikatakan separuh lebih orag minang berada di perantauan. Kebanyakan orang minang menjadi pedagang, pedagang kecil, atau besar dan penganut serta pembawa agama islam.